Jenis – Jenis Pinjaman
- Pinjaman Kapitalisasi
- Pinjaman Produktif
- Pinjaman Konsumtif
Ketentuan Umum
- Sudah menjadi anggota aktif selama 3 bulan.
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman
- Menyertakan foto copy KTP suami/istri, Foto copy Kartu Keluarga dan Slip gaji.
- Pencairan pinjaman disesuaikan dengan keadaan kas
- Jasa pelayanan pinjaman sebesar 2 % (Jaspel 1 % & dana CdR 1%)
- Pembayaran pinjaman dapat dilakukan dengan pemotongan gaji pada instansi pemberi kerja atau pembayaran tunai.
- Anggota dapat memilih bunga pinjaman 2 % menurun atau 1 % tetap tiap bulan.
- Bila membayar pinjaman lewat dari masa tenggang yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 3% dari total angsuran bulan berjalan, (pokok dan bunga).
- Pelunasan pinjaman dilakukan setelah mengangsur pinjaman sebesar 30 % dari total pinjaman.
- Pengajuan pinjaman baru akan diberikan bila pinjaman sebelumnya telah diangsur sebesar 75 %.
- Plafon pinjaman disesuaikan dengan jenis pinjaman.
- Setiap pencairan pinjaman dipotong 2 % untuk ditabung kembali di Simpanan Charitas dan 3 % di Simpanan Sukarela
Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota dengan cara meminjam terlebih dahulu. Pinjaman ini menolong anggota untuk menciptakan modal untuk masa depan.
Aturan Setor:
Pinjaman Modal Tabungan dilakukan hanya pada saat menjadi anggota dengan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 24 (Dua Puluh Empat) bulan
Aturan Balas Jasa:
Jasa Pinjaman 1% tetap per bulan.
2. PINJAMAN PRODUKTIF
Tujuan Pinjaman:
Memberdayakan anggota melalui penyediaan modal untuk pengembangan usaha.
Aturan Setor:
Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (Enam Puluh Bulan)
Aturan Balas Jasa:
- Balas Jasa Pinjaman 1 % tetap atau 2 % menurun per bulan untuk pinjaman di atas atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Balas Jasa Pinjaman 2 % menurun per bulan untuk pinjaman di bawah Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
Aturan Lain:
- Plafon pinjaman maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Anggota wajib memiliki Simpanan Charitas
- Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga inti (suami-istri dan anak yang masih dalam tanggungan)
- Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi diatas materai.
- Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf kredit CUMC untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CUMC, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CUMC.
3. Pinjaman Konsumtif
Tujuan Pinjaman:
Membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan, pembelian alat-alat rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.
Aturan Setor:
Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (Enam Puluh Bulan)
Aturan Balas Jasa:
- Balas Jasa Pinjaman 1 % tetap atau 2 % menurun per bulan untuk pinjaman di atas atau sama dengan Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
- Balas Jasa Pinjaman 2 % menurun per bulan untuk pinjaman di bawah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Aturan Lain:
- Plafon pinjaman maksimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Anggota wajib memiliki Simpanan Charitas
- Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga inti (suami-istri dan anak yang masih dalam tanggungan)
- Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangani diatas materai.
- Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf kredit CUMC untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CUMC, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CUMC.